Asuransi Kecelakaan Bus Malam Antar Kota Antar Provinsi

Bus malam antar kota antar provinsi (AKAP) telah menjadi pilihan transportasi utama bagi banyak orang di Indonesia. Selain harganya yang relatif terjangkau, bus malam menawarkan kenyamanan dan rute yang luas. Namun, perjalanan jauh di malam hari tentu membawa risiko tersendiri, mulai dari faktor kelelahan sopir hingga kondisi jalanan yang kurang optimal. Di sinilah asuransi kecelakaan menjadi bagian penting yang sering terlupakan.

Apa Itu Asuransi Kecelakaan untuk Penumpang Bus AKAP?

Asuransi kecelakaan untuk bus AKAP adalah bentuk perlindungan finansial bagi penumpang jika terjadi insiden selama perjalanan, seperti kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan luka-luka, cacat tetap, atau bahkan kematian. Biasanya ini sudah termasuk dalam harga tiket bus atau disediakan oleh perusahaan otobus (PO) yang bersangkutan.

Manfaat Asuransi Kecelakaan Bus Malam

  1. Santunan Kematian
    Jika terjadi kecelakaan yang menyebabkan meninggal dunia, ahli waris akan menerima santunan dengan jumlah yang telah ditentukan dalam polis.

  2. Santunan Cacat Tetap
    Bila penumpang mengalami cacat tetap total atau sebagian, maka asuransi akan memberikan kompensasi berdasarkan tabel manfaat.

  3. Penggantian Biaya Perawatan
    Asuransi juga bisa menanggung biaya pengobatan atau perawatan di rumah sakit akibat kecelakaan selama perjalanan.

  4. Santunan Luka-Luka Ringan
    Untuk cedera ringan, beberapa produk asuransi menyediakan santunan khusus untuk meringankan beban biaya medis.

  5. Pertanggungan Bagasi (opsional)
    Beberapa insurance juga menawarkan tambahan perlindungan untuk kehilangan atau kerusakan barang bawaan saat terjadi kecelakaan.

Skema Asuransi di Bus AKAP

Biasanya ada dua model penerapan:

  • Asuransi dari perusahaan bus: Termasuk dalam harga tiket. Misalnya, PO besar seperti Rosalia Indah, Sinar Jaya, atau Lorena sudah menyertakan insurance dari Jasa Raharja atau mitra swasta lainnya.

  • Asuransi tambahan sukarela: Penumpang bisa membeli polis tambahan saat memesan tiket online atau di agen resmi, terutama untuk perjalanan jarak jauh.

baca juga : Studi Kelayakan Investasi Bus

Siapa yang Memberikan Perlindungan?

Di Indonesia, Jasa Raharja adalah badan asuransi negara yang otomatis memberi perlindungan dasar bagi setiap penumpang bus umum, berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964. Namun, perlindungan dari Jasa Raharja hanya mencakup kejadian yang diakibatkan langsung oleh kecelakaan lalu lintas.
Selain itu, beberapa PO bekerja sama dengan perusahaan insurance swasta seperti Asuransi Jasindo, Adira Insurance, Tokio Marine, dan lainnya untuk menambah proteksi.

Berapa Besar Santunan yang Diberikan?

Per 2023 (data bisa berbeda tergantung regulasi terbaru):

  • Meninggal dunia: Rp50 juta per orang

  • Cacat tetap: Maksimal Rp50 juta

  • Biaya perawatan: Maksimal Rp20 juta

  • Santunan penguburan (jika tidak ada ahli waris): Rp4 juta

(Angka ini dari skema Jasa Raharja; bisa lebih tinggi untuk perlindungan swasta.)

Kenapa Asuransi Ini Penting?

  • Risiko kecelakaan bus malam lebih tinggi karena jam operasional di luar waktu normal dan tantangan visibilitas jalan.

  • Meringankan beban keuangan bagi korban atau keluarga korban.

  • Memberikan rasa aman selama perjalanan panjang lintas provinsi.

  • Menunjukkan tanggung jawab sosial dari pihak operator bus terhadap keselamatan penumpang.

Hal yang Harus Diperhatikan Penumpang

  • Pastikan tiket mencantumkan klausul insurance.

  • Ketahui pihak penyelenggara asuransi: Jasa Raharja atau perusahaan swasta?

  • Simpan tiket dan bukti perjalanan untuk klaim.

  • Laporkan kejadian maksimal 7 hari setelah kecelakaan untuk proses klaim (aturan Jasa Raharja).

Ketentuan asuransi kecelakaan bus di Indonesia diatur dalam beberapa undang-undang dan peraturan, terutama melalui UU No. 33 Tahun 1964 dan beberapa regulasi turunannya. Ini garis besarnya:

Ketentuan Asuransi Kecelakaan Penumpang Bus Menurut Undang-Undang

1. Landasan Hukum Utama

  • UU No. 33 Tahun 1964
    tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

  • UU No. 34 Tahun 1964
    tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (berkaitan dengan kendaraan umum secara umum).

  • PP No. 17 Tahun 1965
    tentang Ketentuan Pelaksanaan UU No. 33 Tahun 1964.

  • Peraturan Menteri Keuangan
    terkait besaran santunan dan ketentuan teknis pelaksanaannya, yang diperbarui secara berkala.

  • Penyelenggara Insurance Resmi:
    Jasa Raharja (Perusahaan Negara yang ditunjuk langsung untuk urusan ini).

2. Inti Ketentuan yang Berlaku

a. Wajib Asuransi untuk Penumpang Umum

Semua penumpang yang menggunakan angkutan umum resmi (termasuk bus AKAP) secara otomatis dijamin asuransi kecelakaan.

Asuransi ini melekat sejak:

  • Penumpang naik ke dalam kendaraan,

  • Sampai mereka turun di tempat tujuan.

b. Premi

  • Sudah termasuk dalam harga tiket.

  • Operator bus wajib menyetorkan premi tersebut ke Jasa Raharja.

  • Penumpang tidak perlu membayar premi tambahan di luar tiket.

c. Lingkup Jaminan

Menanggung risiko:

  • Kematian akibat kecelakaan,

  • Cacat tetap total/sebagian,

  • Luka-luka yang memerlukan biaya perawatan,

  • Biaya penguburan jika korban tidak diketahui identitasnya atau tidak ada ahli waris.

d. Besaran Santunan (terbaru)

Per keputusan Menteri Keuangan (update terakhir di 2017, masih berlaku hingga kini kecuali ada perubahan baru):

  • Santunan meninggal dunia: Rp50.000.000

  • Santunan cacat tetap: Maksimal Rp50.000.000

  • Biaya rawat luka-luka: Maksimal Rp20.000.000

  • Biaya penguburan: Rp4.000.000

(Ini dari skema Jasa Raharja. Jika ada asuransi tambahan dari pihak swasta, nilainya bisa lebih besar.)

e. Prosedur Klaim

  • Korban/keluarga harus melaporkan kejadian kepada polisi (untuk mendapatkan Laporan Polisi).

  • Mengajukan klaim ke Jasa Raharja dengan membawa dokumen:

    • Tiket atau bukti perjalanan,

    • Surat keterangan kecelakaan dari polisi,

    • Surat keterangan rumah sakit (jika luka),

    • Surat keterangan kematian (jika meninggal).

  • Batas waktu klaim: maksimal 6 bulan sejak kejadian.

Catatan Penting

  • Bus harus resmi dan berizin. Jika bus ilegal atau tidak berizin trayek, perlindungan asuransi Jasa Raharja bisa tidak berlaku.

  • Jika kecelakaan disebabkan pihak ketiga (misalnya ditabrak kendaraan lain), tetap bisa klaim ke Jasa Raharja terlebih dahulu, dan nanti bisa ada subrogasi (ganti rugi antar perusahaan insurance).

  • Asuransi hanya untuk kecelakaan, bukan untuk sebab lain (misal sakit saat perjalanan, kecuali kecelakaan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *