Crew  

SIM B2 Umum Untuk Pengemudi Bus

SIM B2 Umum

Profesi sebagai pengemudi bus memerlukan keahlian, tanggung jawab tinggi, dan yang paling penting: legalitas berkendara. Salah satu dokumen wajib yang harus dimiliki oleh sopir bus antarkota antarprovinsi (AKAP) adalah SIM B2 Umum. Artikel ini akan membahas mengapa SIM ini sangat penting untuk pengemudi bus, apa saja syaratnya, bagaimana cara membuatnya, serta manfaat jangka panjang bagi karier Anda di dunia transportasi.

Mengapa Pengemudi Bus AKAP Harus Memiliki SIM B2 Umum?

Bus AKAP biasanya beroperasi dengan trayek jarak jauh dan membawa penumpang dalam jumlah besar. Tidak hanya menuntut keahlian mengemudi kendaraan besar, pengemudi juga dituntut menjaga keselamatan penumpang selama perjalanan malam hari, yang penuh tantangan.

Oleh karena itu, SIM BII Umum menjadi bukti resmi bahwa pengemudi:

  • Telah melalui pelatihan khusus untuk kendaraan besar dengan muatan komersial.

  • Mampu mengemudikan kendaraan berat di berbagai kondisi jalan dan cuaca.

  • Memenuhi syarat hukum untuk membawa penumpang sebagai profesi.

Surat Izin Mengemudi (SIM) B2 Umum merupakan salah satu jenis yang dikhususkan untuk pengemudi kendaraan bermotor berat dengan gandengan, khususnya yang digunakan untuk angkutan umum. Jenis ini tidak bisa dimiliki sembarang orang, karena ada persyaratan ketat dan tahapan panjang dalam pembuatannya. Jika Anda bekerja atau ingin bekerja di sektor transportasi barang atau logistik, SIM ini adalah dokumen wajib.

Apa Itu SIM B2 Umum?

Atau disebut juga SIM B II Umum, adalah izin mengemudi untuk kendaraan:

  • Bermotor dengan berat lebih dari 3.500 kg.

  • Dilengkapi kereta gandengan/tempelan.

  • Digunakan untuk kepentingan umum (komersial).

Jenis kendaraan yang termasuk dalam cakupan SIM ini misalnya:

Kegunaan SIM B2 Umum

Mengapa penting?

Manfaat Penjelasan
Legalitas Berkendara Bukti bahwa Anda berhak mengemudi kendaraan berat komersial.
Syarat Kerja Banyak perusahaan logistik, tambang, dan transportasi yang mewajibkan sopir memiliki SIM ini.
Peluang Karier Bisa melamar pekerjaan sebagai pengemudi profesional di berbagai sektor.
Keamanan dan Keselamatan Pemilik SIM dianggap memahami tata cara mengemudi kendaraan besar dan risiko di jalan raya.

Syarat Membuat SIM

1. Persyaratan Umum

  • Usia minimal 23 tahun.

  • Sehat secara jasmani dan rohani.

  • Telah memiliki SIM B 1 Umum yang aktif selama minimal 12 bulan (1 tahun).

2. Dokumen yang Harus Disiapkan

  • Fotokopi dan asli KTP.

  • Fotokopi dan asli SIM B 1 Umum.

  • Surat keterangan sehat dari dokter atau klinik yang ditunjuk Satpas.

  • Surat hasil tes psikologi (psikotes) resmi.

  • Pas foto terbaru.

  • Formulir permohonan pembuatan SIM.

Catatan: Jika Anda belum memiliki SIM B1 Umum, maka Anda tidak bisa langsung membuat SIM BII Umum.

baca juga : Klakson Bus Telolet

Cara Membuat SIM

Berikut adalah langkah-langkah membuat SIM BII Umum secara bertahap:

A. Secara Offline di Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM):

  1. Kunjungi Satpas terdekat yang melayani SIM Umum.

  2. Ambil nomor antrean dan isi formulir.

  3. Serahkan dokumen persyaratan.

  4. Lakukan cek kesehatan dan tes psikologi.

  5. Ikuti ujian teori di ruang komputer.

  6. Ikuti ujian praktik menggunakan kendaraan besar dengan gandengan.

  7. Jika lulus, lakukan pembayaran dan ambil SIM Anda.

B. Secara Online via Digital Korlantas:

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Android/iOS.

  2. Registrasi dan unggah dokumen.

  3. Pilih lokasi Satpas untuk ujian praktik.

  4. Bayar biaya secara online.

  5. Hadiri tes sesuai jadwal yang ditentukan.

Biaya Bikin SIM Terbaru 2025

Biaya pembuatan SIM diatur dalam PP No. 60 Tahun 2016. Berikut adalah rincian biaya yang umum dikeluarkan:

Komponen Biaya Estimasi
Pembuatan SIM Rp120.000
Tes Psikologi Rp50.000 – Rp100.000
Cek Kesehatan Rp25.000 – Rp50.000
Asuransi (opsional) Rp30.000 – Rp50.000
Total Estimasi Rp225.000 – Rp320.000

Harga ini bisa sedikit berbeda tergantung lokasi Satpas dan kebijakan setempat.

Perpanjangan SIM

Syarat Perpanjangan SIM

  • SIM lama masih aktif (tidak kadaluarsa lebih dari 3 bulan).

  • KTP asli dan fotokopi.

  • Surat keterangan sehat dan hasil psikotes.

  • Pas foto dan mengisi formulir permohonan.

Biaya Perpanjangan

  • Rp80.000 (biaya perpanjangan SIM).

  • Ditambah biaya psikologi dan medis jika diperlukan.

Jika SIM Anda sudah mati lebih dari 3 bulan, Anda harus mengulang proses dari awal seperti membuat SIM baru.

Hal yang Perlu Diperhatikan

  • SIM Umum harus sesuai golongan kendaraan. Mengemudi tanpa SIM sesuai golongan bisa terkena sanksi pidana.

  • Hindari calo atau jalur tidak resmi, karena Anda tetap akan diwajibkan tes dan bisa gagal jika tidak memenuhi syarat.

  • SIM yang hilang harus segera dilaporkan dan dibuat ulang sesuai prosedur resmi.

Daftar Jenis SIM B dan Kendaraan yang Diizinkan

 

Jenis SIM Jenis Kendaraan yang Dikemudikan Keterangan Tambahan
SIM B1 Kendaraan bermotor dengan berat diatas 3.500 kg, tanpa gandengan Untuk kendaraan pribadi atau non-komersial.
SIM B1 Umum Kendaraan dengan berat diatas 3.500 kg, digunakan untuk kepentingan umum/niaga Contoh: Bus pariwisata, bus kota, truk logistik tanpa gandengan.
SIM B2 Kendaraan berat dengan gandengan (kereta tempelan) lebih dari 1.000 kg, non-komersial Digunakan untuk kendaraan pribadi seperti trailer pribadi.
SIM B2 Umum Kendaraan dengan gandengan, digunakan untuk kepentingan umum/komersial Contoh: Truk gandeng, trailer ekspedisi, bus malam besar.

Penjelasan Tambahan:

  • “Umum” menandakan bahwa SIM tersebut digunakan untuk mengemudikan kendaraan niaga/komersial (membawa penumpang atau barang untuk kepentingan umum).

  • Perpindahan antar golongan SIM harus berjenjang, tidak bisa langsung memiliki SIM B II Umum tanpa melalui SIM B 1 Umum terlebih dahulu.

  • SIM B tidak berlaku untuk sepeda motor atau mobil pribadi ringan, yang memerlukan SIM A atau C.

Membuat SIM B II Umum memang memerlukan waktu, biaya, dan persiapan khusus. Namun, ini adalah investasi jangka panjang bagi Anda yang ingin bekerja secara profesional di sektor transportasi. Dengan memahami biaya bikin SIM, cara membuat, dan persyaratannya, Anda akan lebih siap untuk melalui prosesnya secara legal dan sah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *